Salin Artikel

Kasus Notaris Jual Aset Asrama Milik Provinsi Sumsel di Yogyakarta, Negara Rugi Rp 10 Miliar

Tak hanya EM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan ZT, penerima kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan sebagai tersangka.

Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun tersangka AS dan MR sudah meninggal dunia.

Sehingga ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EM, ZT dan DK.

Kasus tersebut berawal saat aset bangunan milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Aset tersebut kemudian dijadikan asrama mahasiswa Sumsel yang sedang kuliah di Yogyakarta.

Kasus tersebut berawal saat tersangka AS (meninggal dunia), pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada tahun 2015.

Lalu yayasan tersebut diberi aset oleh Pemprov Sumatera Selatan berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sumatera Selatan.

Namun yayasan malah mengeluarkan surat kuasa pada MR (meninggal dunia) dan ZT untuk menjual aset tersebut ke Yayasan Mualimin Yogyakarta.

Penjualan dilakukan di hadapan notaris DK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga R0 10 miliar.

ZT dan EM kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Hal tersebut dijelskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.

“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan. Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi.

Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Ia menyebut tindakan para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

“Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” beber dia.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan,” ungkap Vanny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor; Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/141500178/kasus-notaris-jual-aset-asrama-milik-provinsi-sumsel-di-yogyakarta-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke