Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Seorang Notaris di Palembang Ditahan

Kompas.com - 27/02/2024, 12:17 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan seorang notaris di Palembang berinisial EM, lantaran terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Selain EM, penerima kuasa yayasan Batang Hari Sembilan berinisial ZT ikut dijadikan tersangka dan ditahan. 

Untuk diketahui, asrama mahasiswa tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diserahkan kepada yayasan Batang Hari Sembilan untuk dijadikan tempat tinggal mahasiswa Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Baca juga: Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Palembang Siram Istri Pakai Air Mendidih

Namun pada kenyataannya, aset tersebut dijual kepada mafia tanah pada 2015 lalu hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, mereka telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut berinisial AS, MR, ZT, EM, dan DK. Namun, AS dan MR sudah meninggal, sehingga ada 3 tersangka yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ketua TP PKK Pusat Berkunjung ke Palembang, Pemprov Sumsel Siapkan Agenda-agendanya

Dari tiga tersangka ini, mereka menahan ZT dan EM yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).

Vanny menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah AS selaku pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada 2015. 

Setelah akta dibuat, mereka diberikan aset oleh Pemprov Sumsel berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta, sebagai asrama mahasiswa Sumsel.

Kemudian, pihak yayasan mengeluarkan surat kuasa kepada MR dan ZT untuk menjual aset tersebut kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan DK sebagai notaris.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan.

Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi. 

Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

“Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” beber dia.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan,” ungkap Vanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com