Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Notaris Jual Aset Asrama Milik Provinsi Sumsel di Yogyakarta, Negara Rugi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 28/02/2024, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EM, notaris asal Palembang ditahan karena terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan yang ada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Tak hanya EM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan ZT, penerima kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan sebagai tersangka.

Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun tersangka AS dan MR sudah meninggal dunia.

Sehingga ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EM, ZT dan DK.

Kasus tersebut berawal saat aset bangunan milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Baca juga: Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Seorang Notaris di Palembang Ditahan

Aset tersebut kemudian dijadikan asrama mahasiswa Sumsel yang sedang kuliah di Yogyakarta.

Kasus tersebut berawal saat tersangka AS (meninggal dunia), pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada tahun 2015.

Lalu yayasan tersebut diberi aset oleh Pemprov Sumatera Selatan berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sumatera Selatan.

Namun yayasan malah mengeluarkan surat kuasa pada MR (meninggal dunia) dan ZT untuk menjual aset tersebut ke Yayasan Mualimin Yogyakarta.

Penjualan dilakukan di hadapan notaris DK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga R0 10 miliar.

Baca juga: Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Lecehkan Istri Pasien

ZT dan EM kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Hal tersebut dijelskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.

“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan. Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi.

Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Baca juga: Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Palembang Siram Istri Pakai Air Mendidih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com