Ia menyebut tindakan para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.
“Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” beber dia.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan,” ungkap Vanny.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor; Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.