Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sita Aset Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 26/02/2024, 14:06 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19 pada Senin (26/2/2024).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan kos-kosan yang berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, penyitaan aset tidak bergerak itu setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan.

Baca juga: Risma Sambangi Gubuk Reyot Maria Evin yang Hidup bersama 3 Anaknya di Pelosok Manggarai Timur NTT

Setelah satu bulan keputusan itu, Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 972 juta.

"Kerugian negara yang ditanggung senilai Rp 972 juta lebih. Kalau tidak bisa bayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Mensos RI Tri Rismaharini Jangkau Pelosok Manggarai Timur NTT demi Kaum Penyandang Disabilitas

Dia menjelaskan, setelah sita eksekusi, Kejari Flores Timur akan meminta pemerintah untuk menilai harga objek yang sita.

Harga aset tersebut kemudian dikurangi dengan subsider tiga tahun penjara.

"Kita ambil tanah dan kos-kosan. Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya," pungkas dia.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan tiga tersangka yakni Paulus Igo Geroda (PIG), Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Petronela Letek Toda mantan bendahara BPBD.

Pengadilan memutuskan PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com