Salin Artikel

Jaksa Sita Aset Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Covid-19

FLORES TIMUR, KOMPAS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19 pada Senin (26/2/2024).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan kos-kosan yang berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, penyitaan aset tidak bergerak itu setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan.

Setelah satu bulan keputusan itu, Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 972 juta.

"Kerugian negara yang ditanggung senilai Rp 972 juta lebih. Kalau tidak bisa bayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah sita eksekusi, Kejari Flores Timur akan meminta pemerintah untuk menilai harga objek yang sita.

Harga aset tersebut kemudian dikurangi dengan subsider tiga tahun penjara.

"Kita ambil tanah dan kos-kosan. Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya," pungkas dia.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan tiga tersangka yakni Paulus Igo Geroda (PIG), Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Petronela Letek Toda mantan bendahara BPBD.

Pengadilan memutuskan PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/140609478/jaksa-sita-aset-mantan-bendahara-bpbd-flores-timur-yang-jadi-terpidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke