KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan satu petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia usai melaksanakan tugas pada pemilu 14 Februari 2024.
Lima petugas penyelenggara pemilu yang meninggal yakni satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu petugas Linmas.
"Betul ada enam orang yang meninggal satu orang Linmas dan lainnya petugas penyelenggara," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sepekan Pasca-pemilu, 12 Petugas KPPS/TPS di Banten Meninggal Dunia
Kanisius memerinci, satu petugas PPK yang meninggal yakni bernama Yohanis Babtista Atalawan Hayon, asal Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Kemudian, dua petugas PPS yakni Luter Matetlang dan Esra Grenigel Langare dari Kabupaten Alor.
Selanjutnya, dua petugas KPPS yakni Marselina Hoar dari Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan Antonius Silva Maia dari Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Baca juga: Kekeringan Berkepanjangan, 75 Hektar Jagung di Manggarai Timur NTT Gagal Panen
"Satu Linmas yang meninggal itu bernama Petrus Be Kono dari Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," kata Kanisius.
Menurut Kanisius, para petugas dan Linmas yang meninggal tersebut akibat kelelahan dan sakit.
Mereka yang meninggal dunia, kata dia, telah diberikan santunan.
"Santunannya sesuai Keputusan KPU 59/2023. Jumlah santunannya sesuai dengan kondisinya yakni meninggal, kecelakaan kerja, cacat permanen, luka berat atau sakit berat dan luka sedang atau sakit sedang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.