MAGELANG, KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang menggunakan gedung taman kanak-kanak (TK).
Akibatnya, kegiatan pembelajaran di TK tersebut diliburkan.
Diketahui, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag menggelar PSU, Jumat (23/2/2024), karena sebelumnya ditemukan kasus tindak pidana pemilu.
Perkara tersebut ialah seorang pemilih laki-laki menggunakan hak pilih sebanyak dua kali, untuk dirinya dan mendiang ibunya.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
TPS 15 menempati gedung TK Sekar Wangi di wilayah setempat.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, TPS sengaja dipindah ke tempat yang lebih representatif.
Terkait jalur pintu masuk-keluar, jalur tersebut hanya satu dan dipisah dengan tali.
Baca juga: Bawaslu Jateng Catat 16 Kasus Pidana Pemilu 2024, Ini Modusnya
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Sleman Direncanakan Digelar 24 Februari, Mengapa?
Sementara, di TK Sekar Wangi terdapat dua jalur terpisah. Hal ini juga sebagai antisipasi bentuk kecurangan agar tak terulang.
"Sekarang pintu masuk dan keluar dibedakan sehingga menjadi lebih kondusif," ucapnya.
Dia menambahkan, area TK dipinjam selama sehari untuk gelaran PSU. Sehingga, kegiatan pembelajaran di sana diliburkan.
TPS 15 terdata ada 202 pemilih. PSU yang dilaksanakan untuk kelima surat suara.
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.