KEBUMEN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen, Jawa Tengah mencatat angka kasus perceraian selama 2023 mencapai 2.523 perkara.
Dari angka itu, lebih dari separuhnya adalah permintaan sang wanita.
Hal itu disampaikan Panitera PA Kebumen, Sultan Hakim, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/2/2024).
Dari jumlah kasus perceraian tersebut, kebanyakan yang menggugat dari pihak wanita yakni sebanyak 1.937 kasus.
"Sedangkan laki laki yang mentalak istri sebanyak 586 kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen. Untuk data update perkara masyarakat bisa mengakses website https://www.pa-kebumen.go.id/. Silakan dicek di situ rincianya ada,’’ kata Sultan Hakim.
Baca juga: Ramai soal Antrean Daftar Gugat Cerai di Jabar, Apa yang Terjadi?
Menurutnya Sultan, kasus perceraian di Kabupaten Kebumen disebabkan beberapa faktor, di antaranya perselisihan rumah tangga, ekonomi hingga poligami.
Meski demikian, angka perceraian di Kabupaten Kebumen diklaimnya menurun dibandingkan pada 2022.
Sebagai perbandingan, pada 2023, terdapat 2.523 perkara perceraian yang telah diputus. Sedangkan pada 2022 terdapat 2.608 kasus.
"Jadi selama tahun 2023 Januari hingga Desember perkara kasus cerai sebanyak 2523 yang telat diputus. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2022, yaitu ada 2.608 kasus yang diputus. Paling banyak penyebabnya karna perselisihan dan ekonomi," jelasnya.
Baca juga: Fenomena Kawin Cerai di Kalangan Selebriti, Apa Pemicu dan Bagaimana Solusinya?
Selain perkara perceraian, Sultan juga memaparkan, untuk jumlah kasus dispensasi nikah juga tergolong turun jika dibanding pada 2022.
Yakni, 2023 terdapat 220 kasus dan di 2022 sebanyak 273 kasus.
"Kasus dispensasi nikah juga menurun. Penyebabnya kebanyakan karena kekawatiran orang tua terhadap hubungan anak jika tidak segera dinikahkan takutnya terjadi zina, nah ini kemudian segera minta dinikahkan," imbunya.
Diketahui, sesuai Undang-Undang, usia diperbolehkan menikah yaitu minimal 19 tahun. Jika belum wajib diajukan dispenasi nikah.
"Tidak semua kita setujui, kita lihat dulu kesiapan dari kedua calon pengantin. Terutama kesiapan mental di perempuan memiliki anak, siap belum. Jangan sampai nanti mentalnya belum siap," pungkasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.