SOLO, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tatag Prabawanto, mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) ini telah mengirimkan surat keterangan pengunduran diri berserta kartu tanda anggota (KTA) PKB pada Sabtu (17/2/2024).
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Tatag merasa kinerjanya sebagai caleg DPR PKB tidak optimal dalam merebut suara.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Dari data real count KPU Dapil IV, Rabu (21/2/2024), pukul 11.00 WIB, perolehan suara Tatag mencapai 1.610 dari data yang masuk 75,22 persen.
Dalam surat pengunduran itu, pihaknya meminta maaf dan berterimakasih telah pernah menjadi bagian dari PKB.
"Pada kesempatan ini saya mohon untuk mengundurkan diri dari PKB. Saya berharap hubungan persahabatan dan silaturahim tetap terjalin dengan baik selamanya meskipun proses perjalanan politik hanya secukupnya," kata Tatag, dalam surat keterangannya.
Baca juga: Pengawas Pemilu di Bawen Tewas Gantung Diri, Ditemukan Anaknya yang Masih Balita
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/2/2024), Tatag membenarkan adanya surat pengunduran dirinya tersebut.
Ia menyatakan, perolehan suara yang diraihnya tidak akan membuatnya lolos ke Senayan.
Hal itu yang menjadi dasarnya mundur dari PKB.
Ditambah lagi, selama pencalonannya juga tidak pernah ada konsolidasi untuk meraih kursi bersama.
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Bahkan, lanjutnya, tidak ada rapat koordinasi oleh lembaga pemenangan pemilu sejak pendaftaran hingga kampaye dirinya.
"Saya mengikuti arahan partai, namun kerja sama di luar jalur hijau, tidak ada konsolidasi," kata Tatag, saat dikonfirmasi.
Setelah mundur dari PKB, Tatag mengaku akan kembali sebagai warga atau rakyat seperti biasanya.
"Kembali ke situasi normal," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan Semarang, Ini Perinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.