MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memecat ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Grabag atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPPS itu dinilai berkontribusi terhadap kasus pidana pemilu yang dilakukan seorang pemilih laki-laki yang menggunakan hak suara mendiang ibunya.
“Ketuanya (KPPS) diputuskan untuk diberhentikan tetap mulai kemarin (Selasa),” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan Semarang, Ini Perinciannya
Perkara bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.
Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D.
Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
Buntut dari perkara tersebut, KPU memutuskan TPS 15 untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/2/2024).
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
PSU berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Yang akan melaksanakan (PSU) enam (anggota) KPPS, tanpa ketua,” ujar Rofik.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun menyatakan, S tetap diperbolehkan memilih dalam PSU lusa.
“Tidak ada aturan yang melarang memilih. Bahkan, ketika, misalnya, seseorang divonis inkrah pidana. Kecuali, putusan pengadilan yang mencabut hak pilih seseorang,” jelasnya saat dihubung Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Fauzan mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos sebanyak dua kali.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan barang bukti terkait.
Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.
“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh dia.
Baca juga: Pengawas Pemilu di Bawen Tewas Gantung Diri, Ditemukan Anaknya yang Masih Balita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.