LAMPUNG, KOMPAS.com-Kasus surat suara sudah tercoblos duluan diduga memiliki unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu akan memanggil dua caleg yang namanya tercoblos lebih dulu tersebut.
Ratusan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kota di TPS 19 Way Kandis ditemukan telah tercoblos pada kolom nama dua orang calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dan PKS.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa seluruh KPPS dan linmas di TPS tersebut.
Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada unsur pidana pemilu dalam kasus ini.
"Hasil sementara memang ada dugaan tindak pidana pemilu. Cuman untuk saat ini masih pendalaman membutuhkan tambahan alat bukti," katanya ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kamis (15/2/2024) sore.
Dia menambahkan, Bawaslu juga akan memanggil beberapa pihak untuk mencari tahu keterangan kasus ini.
"Besok (Jumat) kita akan memanggil KPU Bandar Lampung, PPK dan dua calegnya juga akan kita panggil," kata dia.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan akan "mengebut" pengusutan kasus ini.
Baca juga: Pendukung Caleg di SBB Rampas dan Buang Kotak Suara dari 5 TPS
Hal ini karena Bawaslu hanya punya waktu 7 hari untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bukti yang sudah kita punya adalah kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kota, serta surat suara yang tercoblos. Untuk keterangan memang belum ada pengakuan atau pernyataan," kata Oddy.