PIRU, KOMPAS.com - Kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 19 di Dusun Eli Besar, Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dirampas dan dibuang oleh sejumlah orang, Rabu malam (14/2/2024).
Ratusan surat suara yang ada di dalam kotak tersebut pun dihamburkan ke luar.
Petugas TPS, KPU, Bawaslu, dan petugas kepolisian terpaksa mencari dan memunguti kembali surat suara yang tercecer di belakang sebuah rumah warga.
Dua TPS itu adalah bagian dari lima TPS yang berada berdekatan, dan juga mengalami perampasan kotak suara.
Beruntung, tidak ada satu pun surat yang rusak karena terkena air atau pun sobek. Surat suara dan kotak suara lantas diangkut dan disimpan kembali.
“Kejadiannya itu saat kami sedang hitung suara. Mereka datang dan ambil kotak suara provinsi."
"Kami cari itu ternyata mereka buang di pantai surat suaranya dihamburkan semua.”
Demikian penjelasan anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw yang bertugas di SBB, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Tak Puas dengan Hasil Penghitungan Suara, Warga di Bima Bakar 63 Kotak Suara
Perampasan di TPS 18 terjadi sekitar pukul 21.46 WIT dengan jumlah DPT 280.
Disebutkan, sejumlah orang yang disebut pendukung salah satu caleg asal Negeri Iha itu masuk dan mengambil kotak suara.
Mereka mengambil kotak suara provinsi dan merusak kotak suara kabupaten, lalu dibuang. Sementara, surat suara di dalamnya dibiarkan berhamburan ke jalan.
Tak hanya di TPS 18, Samsun menyatakan, kejadian serupa juga terjadi di TPS 19 Dusun Eli Besar, Desa Iha dengan jumlah DPT 292.
Salah satu kotak suara hilang dan baru ditemukan dua jam kemudian.
“Kami langsung berkoordinasi dan lakukan penelusuran untuk mencari kotak suara TPS 19 yang hilang."
"Setelah kami mencari selama dua jam akhirnya kami menemukan kotak tersebut berserakan di pinggir pantai Dekat TPS 19,” sebut Ninilouw.
Baca juga: Mau Antar Kotak Suara ke PPK, Perempuan Petugas KPPS Pingsan