LAMPUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS di enam kabupaten/kota di Lampung.
Kasus-kasus yang terjadi mulai dari surat suara tertukar sampai adanya pidana pemilu yang dilakukan KPPS.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, membenarkan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung terkait PSU itu.
Baca juga: Seorang Caleg di Lampung Masuk TPS Marahi dan Ancam Petugas KPPS
"PSU akan dilakukan serentak, kami sedang membahas ini dengan KPU provinsi, diupayakan serentak di semua kabupaten," kata Tamri saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) siang.
Tamri menjelaskan, PSU ini paling lambat dilaksanakan 10 hari ke depan. Sehingga penetapan rekapitulasi perhitungan suara terpaksa ditunda hingga PSU selesai digelar.
"Rekapnya nunggu hasil PSU dulu. PSU ini paling lambat 10 hari ke depan. Minggu ini kami akan minta menjadwalkan itu semua," ungkap dia.
Baca juga: Diduga Salah Coblos Caleg DPR, Wali Kota Bandar Lampung Tukar Surat Suara
Dia memaparkan, PSU ini akan digelar di 7 TPS di enam kabupaten/kota yakni di Bandar Lampung, Pesawaran, Mesuji, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Di Bandar Lampung, PSU direkomendasikan karena adanya dugaan kecurangan di TPS 19 Way Kandis di mana ratusan surat suara telah tercoblos duluan pada surat suara DPRD provinsi dan DPRD kota.
Kemudian di TPS 31 Kelurahan Kedaton di mana ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar Lampung.
"Rekomendasi yang diberikan di Bandar Lampung, ada di 3 TPS, yakni di TPS 19 Way Kandis, di Kelurahan Rajabasa Raya, dan di TPS 31 Kedaton," kata dia.
Dugaan kecurangan juga terjadi di Pesawaran yakni salah seorang ketua KPPS mencoblos surat suara. Sedangkan di Lampung Timur banyak surat suara tertukar antar dapil.
"Di Lampung Utara ada yang kurang kertas C Plano dan baru siang tadi dihitung karena C Plano tidak ada," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.