LAMPUNG, KOMPAS.com-Kasus surat suara sudah tercoblos duluan diduga memiliki unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu akan memanggil dua caleg yang namanya tercoblos lebih dulu tersebut.
Ratusan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kota di TPS 19 Way Kandis ditemukan telah tercoblos pada kolom nama dua orang calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dan PKS.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa seluruh KPPS dan linmas di TPS tersebut.
Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada unsur pidana pemilu dalam kasus ini.
"Hasil sementara memang ada dugaan tindak pidana pemilu. Cuman untuk saat ini masih pendalaman membutuhkan tambahan alat bukti," katanya ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kamis (15/2/2024) sore.
Dia menambahkan, Bawaslu juga akan memanggil beberapa pihak untuk mencari tahu keterangan kasus ini.
"Besok (Jumat) kita akan memanggil KPU Bandar Lampung, PPK dan dua calegnya juga akan kita panggil," kata dia.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan akan "mengebut" pengusutan kasus ini.
Baca juga: Pendukung Caleg di SBB Rampas dan Buang Kotak Suara dari 5 TPS
Hal ini karena Bawaslu hanya punya waktu 7 hari untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bukti yang sudah kita punya adalah kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kota, serta surat suara yang tercoblos. Untuk keterangan memang belum ada pengakuan atau pernyataan," kata Oddy.
Sedangkan setelah pemeriksaan secara maraton terhadap KPPS sejak Rabu hingga Kamis, KPPS mengaku tidak mengetahui bagaimana surat suara itu telah tercoblos.
"Mereka (KPPS) tidak mengetahui siapa yang mencoblos. Kita akan mengembangkan ini ke arah mana, siapa pelakunya," kata dia.
Selain itu, untuk mengusut bagaimana surat suara itu telah tercoblos, Bawaslu akan memanggil KPU terkait pergerakan logistik.
"Maka kami memanggil KPU juga terkait pergerakan kotak suara dari awal sampai tiba di lokasi TPS. Apakah tercoblosnya pada saat bergerak atau sudah ada di lokasi. Dan pada hari apa," katanya.
Baca juga: Bentrok Antarpendukung Caleg Terjadi di 9 Distrik di Puncak Jaya
Diberitakan sebelumnya, jumlah surat suara yang telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis mencapai 233 lembar. Pencoblosan di TPS tersebut terpaksa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.
Dari 233 lembar itu, yang telah tercoblos adalah sebanyak 133 suara di DPRD Provinsi Lampung caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Sukri.
Kemudian 100 suara sudah tercoblos di kolom DPRD Kota Bandar Lampung untuk caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.