MANADO, KOMPAS.com - Satgas Anti Politik Uang Polda Sulawesi Utara di bawah koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penindakan politik uang atau money politics terhadap tiga tim sukses (timses) calon legislatif (caleg).
Ketiganya yakni timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, DPRD Kota Manado, dan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal ini dilakukan pada H-1 atau 13 Februari 2024. Dua kejadian terjadi di Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, dan Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenangan.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Kuningan, Bagikan Rp 50.000 untuk Coblos Caleg dan Capres Tertentu
Sementara di Talaud kejadiannya di Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, para pelaku langsung diamankan.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Sentra Gakkumdu langsung mengklarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung juga kita putuskan pada tadi malam," kata Ardiles dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024
Hasil klarifikasi tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Ardiles menjelaskan, untuk temuan pertama di Manado, tim mendapati alat bukti berupa uang Rp 118 juta. Pihaknya juga menemukan bahan kampanye berupa stiker 347 lembar di Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang.
Untuk yang kedua terjadi di Kota Manado. Pihaknya menemukan Rp 6,4 juta dan bahan kampanye. Sedangkan di Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp 12,6 juta.
"Saat ini sementara berposes dan kita sudah meneruskan ke Polda Sulut," jelas Ardiles.
Namun saat ditanya nama caleg dan dari partai apa, Ardiles tidak menjelaskan.
"Kita belum bisa menyampaikan kepada teman-teman media, yang pasti pelakunya tiga tim sukses salah satu calon," sebut Ardiles.
Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi mengatakan, para terlapor dikenakan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
"Jadi saat ini sementara berproses, kita sudah meneruskan ke Polda Sulawesi Utara," kata Zulkifli yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.