LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama dituntut selama 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam jaringan itu.
Kedua terdakwa yakni Theo Prasetyo Sukoco (31) dan Yusuf Pribadi (47) warga Karawang (Jawa Barat).
Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama 16 tahun kepada para terdakwa," kata Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, AKP Andri Mengaku Masuk Jaringan Fredy Pratama untuk Menyamar
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, yang mana jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka memaparkan terdakwa Theo dan Yusuf memiliki peran sebagai bendahara penarikan dalam jaringan Fredy Pratama.
Keduanya mendapatkan pekerjaan itu dari BP yang kini masih menjadi buronan.
"Para terdakwa melakukan penarikan dan penyetoran uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkotika," kata Jaksa Eka.
Atas pekerjaan itu, masing-masing terdakwa mendapatkan gaji mencapai Rp 10 juta setiap bulan.
Baca juga: Rivaldo, Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama, Dituntut Hukuman Mati
Diketahui, jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Fredy Pratama Cs telah menyelundupkan sabu-sabu hingga ratusan kilogram.
Pengusutan kasus ini telah menyeret sejumlah pelaku mulai dari polisi, selebgram sampai pegawai honorer di Lampung dan Palembang.
Jaringan ini juga melibatkan sejumlah narapidana kasus narkotika yang masih ditahan di dalam penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.