PONTIANAK, KOMPAS.com - Pegawai kelurahan yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS membuat konten video penyiksaan terhadap monyet ekor panjang. Total ada 58 video penyiksaan yang ditemukan dalam ponsel tersangka.
Video tersebut ternyata dijual ke orang di luar negeri seharga Rp 1 juta.
“Dia menjual konten penyiksaan tersebut ke orang-orang di luar negeri, yakni Australia,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: ASN Singkawang Siksa Monyet, Videonya Dijual Rp 1 Juta ke Orang Luar Negeri
Sardo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari temuan video penyiksaan monyet oleh komunitas pemerhati hewan di Australia.
Setelah ditelusuri, lanjut Sardo, ternyata video itu diduga dibuat di Kota Singkawang.
“Pemerhati hewan luar negeri langsung menghubungi pemerhati hewan di Indonesia untuk menindaklanjuti video tersebut,” kata Sardo.
Petugas kemudian menangkap pelaku, Rabu (7/2/2024) pukup 10.30 WIB.
“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucap Sardo.
Baca juga: ASN Singkawang Siksa Monyet, Videonya Dijual Rp 1 Juta ke Orang Luar Negeri
Sardo menerangkan, oknum ASN tersebut telah membuat konten video selama setahun terakhir dan menjualnya kepada orang di Australia melalui Telegram.
Sardo menerangkan, tersangka merebus dan menggoreng monyet untuk kebutuhan konten video.
Baca juga: ASN Singkawang Buat Video Penyiksaan Monyet, Pelaku Sudah Beraksi Selama Setahun
Lalu video itu dijual kepada pemesan senilai Rp 1 juta.
Menurut Sardo, tim menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ujar Sardo.
Baca juga: Masuk Permukiman Warga, Monyet Liar di Banyuwangi Gigit Bocah
Petugas mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan penyiksaan seperti pisau, panci, kompor, ketapel dan lain-lain.
“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” ucap Sardo,
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
“Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," katanya.