KOMPAS.com - Selama setahun terakhir, aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), membuat video penyiksaan monyet ekor panjang.
Saat menggerebek rumah RS, polisi menemukan 58 video yang menampilkan adegan sadis. Video tersebut disimpan di ponsel RS.
Di tempat itu pula, petugas mendapati sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku untuk menyiksa monyet, antara lain kompor gas, panci, alat solder, palu, dan ketapel.
Menurut keterangan pelaku terhadap polisi, adegan penyiksaan yang dilakukan RS dibuat berdasarkan pesanan pembeli.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Singkawang Buat Konten Memasak Monyet, Dijual Rp 1 Juta per Video
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, pembeli video penyiksaan hewan itu berasal dari luar negeri.
RS mengirimkan video tersebut melalui aplikasi percakapan.
"Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening," ujarnya, Jumat (9/2/2024), dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca juga: ASN Singkawang Siksa Monyet, Videonya Dijual Rp 1 Juta ke Orang Luar Negeri
Polisi meringkus RS pada Rabu (7/2/2024).
Sardo menuturkan, kasus ini terbongkar berkat kerja sama kepolisian dengan aktivis pencinta hewan.
“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucapnya.
Kesehariannya, RS berprofesi sebagai pegawai salah satu kantor kelurahan di Singkawang.
Akibat perbuatannya, RS bakal dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.
Baca juga: Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Sumber: Kompas.com (Penulis: hendra Cipta | Editor: Sari Hardiyanto), TribunPontianak.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.