Salin Artikel

ASN Singkawang Buat Video Penyiksaan Monyet, Pelaku Sudah Beraksi Selama Setahun

KOMPAS.com - Selama setahun terakhir, aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), membuat video penyiksaan monyet ekor panjang.

Saat menggerebek rumah RS, polisi menemukan 58 video yang menampilkan adegan sadis. Video tersebut disimpan di ponsel RS.

Di tempat itu pula, petugas mendapati sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku untuk menyiksa monyet, antara lain kompor gas, panci, alat solder, palu, dan ketapel.

Menurut keterangan pelaku terhadap polisi, adegan penyiksaan yang dilakukan RS dibuat berdasarkan pesanan pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, pembeli video penyiksaan hewan itu berasal dari luar negeri.

RS mengirimkan video tersebut melalui aplikasi percakapan.

"Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening," ujarnya, Jumat (9/2/2024), dikutip dari Tribun Pontianak.

Sardo menuturkan, kasus ini terbongkar berkat kerja sama kepolisian dengan aktivis pencinta hewan.

“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucapnya.

Kesehariannya, RS berprofesi sebagai pegawai salah satu kantor kelurahan di Singkawang.

Akibat perbuatannya, RS bakal dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: hendra Cipta | Editor: Sari Hardiyanto), TribunPontianak.co.id

https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/131854778/asn-singkawang-buat-video-penyiksaan-monyet-pelaku-sudah-beraksi-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke