KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena membuat video penyiksaan monyet ekor panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, RS bekerja di salah satu kantor kelurahan di Singkawang.
Saat menggeledah rumah RS, polisi menemukan 58 video penyiksaan monyet ekor panjang. Dalam video, monyet tersebut disiksa secara sadis.
Berdasarkan keterangan RS kepada polisi, video itu dijual kepada pemesan ke luar negeri. Video dikirim lewat aplikasi percakapan.
“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan," ujarnya, Jumat (9/2/2024).
Video penyiksaan hewan itu dibanderol Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Singkawang Buat Konten Memasak Monyet, Dijual Rp 1 Juta per Video
Sardo menuturkan, perbuatan RS terbongkar setelah Kapolda Kalbar mendapat laporan dari aktivis pencinta hewan internasional. Video bikinan RS tersebar di luar negeri.
"Informasi awal beredarnya video penyiksaan ini diluar negeri, di antaranya Australia yang membuat aktivis pencinta hewan terusik, yang selanjutnya melaporkan kepada bapak Kapolda," ujarnya, dikutip dari Tribun Pontianak.
Kapolda Kalbar lantas meminta jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Polisi berhasil mengidentifikasi video penyiksaan hewan itu. Pelaku terdeteksi berada di Singkawang.
"Lalu berdasarkan penelitian Cyber Crime, terdeteksi beberapa hari lalu tersangka berada di warung kopi dan kita amankan," ucapnya.
Aparat meringkus RS pada Rabu (7/2/2024) pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Wanita yang Paksa Kucing Merokok di Tebing Tinggi Minta Maaf, Mengaku hanya Bercanda
Selain mendapati video sadis, polisi menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang tak bernyawa. Bangkainya terbungkus plastik.
Tak hanya itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sebagai alat penyiksaan, yaitu pisau, panci, kompor, ketapel, dan lain-lain.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ungkap Sardo.
RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.
Baca juga: Dimasukkan Karung dan Moncong Diikat, 226 Anjing Selamat dari Penjagalan...
Sumber: Kompas.com (Penulis: hendra Cipta | Editor: Sari Hardiyanto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Oknum PNS di Singkawang Diamankan Polisi, Jual Konten Penyiksaan Kera ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.