PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS ditangkap atas dugaan penyiksaan terhadap monyet ekor panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, RS lebih dulu menggunakan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengkonsumsi sabu sebelum membuat konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” kata Sardo saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Menurut Sardo, perilaku tersangka menggunakan narkoba juga dikuatkan dengan temuan barang bukti kantong klip berisi sabu dan sebutir pil ekstasi di rumahnya.
Baca juga: ASN Singkawang Buat Video Penyiksaan Monyet, Pelaku Sudah Beraksi Selama Setahun
“Terkait penggunaan Undang-undang tentang Narkotika sedang kami koordinasikan,” ucap Sardo.
Sardo menerangkan, tersangka menganiaya monyet untuk kebutuhan konten video. Lalu video itu dijual kepada pemesan senilai Rp 1 juta.
Sardo menjelaskan, penangkapan dilakukan Rabu (7/2/2024) pukup 10.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari kerjasama kepolisian dengan pemerhati hewan.
“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucap Sardo.
Dia mengatakan di ponsel ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
Begitu juga ketika rumahnya diperiksa, menurut Sardo, tim menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ujar Sardo.
Sardo melanjutkan, dalam penggeledahan memyeluruh, tim mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan penyiksaan seperti pisau, panci, kompor, ketapel dan lain-lain.
“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” ucap Sardo,
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
“Ancaman hukumannya 9 bulan,” tutup Sardo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.