Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Nurdin yang Dituduh Dukun Santet di Bima Ternyata 4 Bersaudara

Kompas.com - 11/02/2024, 14:17 WIB
Junaidin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pelaku lain dalam kasus penganiayaan satu keluarga yang diduga dukun santet di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dalam peristiwa yang terjadi Selasa (6/2/2024) tersebut, satu orang korban bernama Nurdin (54) tewas mengenaskan.

Sementara anaknya Asri Faturahmi (36) harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Dengan tertangkapnya dua orang ini, maka total empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka berinisial IN (26) AR (42) IR (29) dan TJ (18).

Baca juga: Nurdin Tewas Dianiaya Tetangga gara-gara Dituduh Jadi Dukun Santet, Korban Sempat Lari Selamatkan Diri

"Keempat orang pelaku ini merupakan satu keluarga," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers di mapolres, Sabtu (10/2/2024).

Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap peran dari masing-masing pelaku.

IN merupakan otak dari kasus pembunuhan tersebut. Dia berperan mengajak tiga orang saudaranya untuk mendatangi kediaman Nurdin di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu.

Setelah tiba di rumah Nurdin, IN kemudian merusak kios milik korban bersama pelaku lain menggunakan tombak dan parang.

IN sempat berteriak meminta agar Nurdin dan anggota keluarganya keluar dari rumah, namun hal itu tidak direspons oleh korban dan keluarganya.

IN kemudian nekat mendobrak pintu rumah korban, sedangkan tiga pelaku lain berjaga di luar agar tidak ada korban yang melarikan diri.

"Saat IN berada dalam rumah, Nurdin dan istrinya keluar melarikan diri dari pintu samping sehingga dikejar oleh pelaku," jelasnya.

Dalam pelariannya itu, lanjut Yudha, korban Nurdin kemudian terjatuh lalu dianiaya IN bersama tiga saudaranya menggunakan tombak hingga tewas ditempat.

Setelah menganiaya Nurdin, IN kemudian masuk kembali ke dalam rumah lalu menombak anak korban bernama Asri Faturahmi pada bagian tangan dan paha.

"Korban Asri Faturahmi sempat ditolong suaminya sehingga selamat," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Warga di Bima Tewas Dianiaya Usai Dituduh Dukun Santet

Atas tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut, IN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara AR, IR dan TJ yang turut serta membantu dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka IN, ancaman penjaranya seumur hidup. Sedangkan IR, TJ dan AR ancaman hukuman sepertiga dari IN karena hanya turut membantu," kata Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com