Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Nurdin yang Dituduh Dukun Santet di Bima Ternyata 4 Bersaudara

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pelaku lain dalam kasus penganiayaan satu keluarga yang diduga dukun santet di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dalam peristiwa yang terjadi Selasa (6/2/2024) tersebut, satu orang korban bernama Nurdin (54) tewas mengenaskan.

Sementara anaknya Asri Faturahmi (36) harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Dengan tertangkapnya dua orang ini, maka total empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka berinisial IN (26) AR (42) IR (29) dan TJ (18).

"Keempat orang pelaku ini merupakan satu keluarga," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers di mapolres, Sabtu (10/2/2024).

Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap peran dari masing-masing pelaku.

IN merupakan otak dari kasus pembunuhan tersebut. Dia berperan mengajak tiga orang saudaranya untuk mendatangi kediaman Nurdin di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu.

Setelah tiba di rumah Nurdin, IN kemudian merusak kios milik korban bersama pelaku lain menggunakan tombak dan parang.

IN sempat berteriak meminta agar Nurdin dan anggota keluarganya keluar dari rumah, namun hal itu tidak direspons oleh korban dan keluarganya.

IN kemudian nekat mendobrak pintu rumah korban, sedangkan tiga pelaku lain berjaga di luar agar tidak ada korban yang melarikan diri.

"Saat IN berada dalam rumah, Nurdin dan istrinya keluar melarikan diri dari pintu samping sehingga dikejar oleh pelaku," jelasnya.

Dalam pelariannya itu, lanjut Yudha, korban Nurdin kemudian terjatuh lalu dianiaya IN bersama tiga saudaranya menggunakan tombak hingga tewas ditempat.

Setelah menganiaya Nurdin, IN kemudian masuk kembali ke dalam rumah lalu menombak anak korban bernama Asri Faturahmi pada bagian tangan dan paha.

"Korban Asri Faturahmi sempat ditolong suaminya sehingga selamat," ujarnya.

Atas tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut, IN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara AR, IR dan TJ yang turut serta membantu dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka IN, ancaman penjaranya seumur hidup. Sedangkan IR, TJ dan AR ancaman hukuman sepertiga dari IN karena hanya turut membantu," kata Yudha.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/11/141723278/pelaku-pembunuhan-nurdin-yang-dituduh-dukun-santet-di-bima-ternyata-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke