PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS ditangkap atas dugaan penyiksaan hewan jenis monyet ekor panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, tersangka merebus dan menggoreng monyet untuk kebutuhan konten video.
“Lalu video itu dijual kepada pemesan senilai Rp 1 juta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Kesal Disuruh Tidur Saat Nonton Debat Capres, Seorang Anak di Palembang Aniaya Orangtua Kandung
Sardo menerangkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/2/2024) pukup 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama kepolisian dengan pemerhati hewan.
“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucap Sardo.
Baca juga: Kata Wakapolri soal Dugaan Rektor Unika Disuruh Buat Video Testimoni Apresiasi Kinerja Jokowi
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
Begitu juga ketika rumahnya diperiksa, menurut Sardo, tim menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi.
Baca juga: Kata Wakapolri soal Dugaan Rektor Unika Disuruh Buat Video Testimoni Apresiasi Kinerja Jokowi
Sardo melanjutkan, dalam penggeledahan menyeluruh, tim mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan penyiksaan seperti pisau, panci, kompor, ketapel dan lain-lain.
“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
“Ancaman hukumannya 9 bulan,” tutup Sardo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.