Salin Artikel

Buat Video Penyiksaan Monyet, ASN Singkawang "Nyabu" Dulu Sebelum Beraksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, RS lebih dulu menggunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengkonsumsi sabu sebelum membuat konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” kata Sardo saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).

Menurut Sardo, perilaku tersangka menggunakan narkoba juga dikuatkan dengan temuan barang bukti kantong klip berisi sabu dan sebutir pil ekstasi di rumahnya.

“Terkait penggunaan Undang-undang tentang Narkotika sedang kami koordinasikan,” ucap Sardo.

Sardo menerangkan, tersangka menganiaya monyet untuk kebutuhan konten video. Lalu video itu dijual kepada pemesan senilai Rp 1 juta.

Sardo menjelaskan, penangkapan dilakukan Rabu (7/2/2024) pukup 10.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari kerjasama kepolisian dengan pemerhati hewan.

“Tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku di kantornya, namun tidak ketemu. Akhirnya pelaku ditangkap di warung kopi,” ucap Sardo.

Dia mengatakan di ponsel ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.

“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ujar Sardo.

Sardo melanjutkan, dalam penggeledahan memyeluruh, tim mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan penyiksaan seperti pisau, panci, kompor, ketapel dan lain-lain.

“Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” ucap Sardo,

Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

“Ancaman hukumannya 9 bulan,” tutup Sardo.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/11/142150178/buat-video-penyiksaan-monyet-asn-singkawang-nyabu-dulu-sebelum-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke