Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Bengkulu Dipecat

Kompas.com - 06/02/2024, 16:06 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang perwira yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan, pemecatan Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata Dedi saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa (6/2/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kasus Penipuan Proyek Jalan, Perwira Polisi di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena YP sudah dinyatakan bersalah.

Saat ini YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, Dedi mengimbau kepada semua anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Polri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.

Baca juga: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap karena Kasus Sabu, Diduga Jadi Perantara

Sebelumnya, YP ditangkap pada 2022 di rumah dinasnya, Asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah, Kecamatan Talang Empat.

Pada Maret 2023, YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com