BANDA ACEH, KOMPAS.com-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang perwira polisi berpangkat AKBP dan seorang bintara karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua orang itu ditangkap dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Ada 2 Perwira Polisi Masuk TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Izin
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan, dari tangan perwira polisi berinisial A ditemukan 1 ons sabu.
"Sekarang sedang diproses di Polresta Banda Aceh," kata Armia dalam konferensi pers di ruang Aula Machdum Sakti, Gedung Utama, Lantai III Mapolda Aceh, Senin (15/01/2024).
Penindakan terhadap oknum perwira polisi dan satu orang bintara itu disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Aceh dalam pemberantasan narkoba.
"Kapolda Aceh tidak main-main dalam pemberantasan narkotika, siapapun akan kita sikat kalau terlibat dalam peredaran narkoba termasuk anggota Polisi," sebutnya.
Baca juga: Perempuan di Aceh Dikubur Dalam Rumahnya, Diduga Dibunuh Suaminya
Polda Aceh sudah mengungkap tujuh kasus peredaran sabu, 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi.
"Total barang bukti yang disita dalam kasus peredaran narkotika ini di antaranya sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ekstasi 5.000 butir, dengan total tersangka seluruhnya 59 orang," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.