Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabuhi Polisi, Warga Purworejo Tempelkan Sabu di Baliho Caleg Saat Transaksi

Kompas.com - 15/01/2024, 13:54 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk lepas dari jeratan hukum. Hal ini seperti yang dilakukan SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). 

Bagaimana tidak, SH bertransaksi narkoba dengan menempelkannya di baliho calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini bertebaran di Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini terungkap setalah ada laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar

Berangkat dari keterangan warga, tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Purworejo menelusuri informasi tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap SH pada Selasa (02/1/2024) yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

"Awalnya, laporan dari warga kemudian, mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres Senin (15/1/2024).

Saat ditangkap, pelaku belum bersedia menunjukkan barang bukti narkoba. Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang mencurigakan.

"Dalam ponsel tersangka berisi informasi mencurigakan seperti '05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam', seperti itu tulisannya di HP," ujar Kapolres.

Mendapatkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho.

"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelas Kapolres, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Tulus Priyanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Barang haram tersebut terbungkus dengan lakban warna hitam.

"Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres.

Baca juga: BNN Soroti Proyek IKN dan RDMP di Balikpapan, Pekerjanya Disebut Rawan Terjerat Narkoba

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. S

H juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

"Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com