PURWOREJO, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk lepas dari jeratan hukum. Hal ini seperti yang dilakukan SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Bagaimana tidak, SH bertransaksi narkoba dengan menempelkannya di baliho calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini bertebaran di Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini terungkap setalah ada laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar
Berangkat dari keterangan warga, tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Purworejo menelusuri informasi tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap SH pada Selasa (02/1/2024) yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.
"Awalnya, laporan dari warga kemudian, mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres Senin (15/1/2024).
Saat ditangkap, pelaku belum bersedia menunjukkan barang bukti narkoba. Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang mencurigakan.
"Dalam ponsel tersangka berisi informasi mencurigakan seperti '05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam', seperti itu tulisannya di HP," ujar Kapolres.
Mendapatkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelas Kapolres, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Tulus Priyanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Barang haram tersebut terbungkus dengan lakban warna hitam.
"Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres.
Baca juga: BNN Soroti Proyek IKN dan RDMP di Balikpapan, Pekerjanya Disebut Rawan Terjerat Narkoba
Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. S
H juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.
"Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.
SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.