Salin Artikel

Seorang Perwira Polisi Ditangkap karena Terlibat Kasus Peredaran Sabu di Aceh

Kedua orang itu ditangkap dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan, dari tangan perwira polisi berinisial A ditemukan 1 ons sabu.

"Sekarang sedang diproses di Polresta Banda Aceh," kata Armia dalam konferensi pers di ruang Aula Machdum Sakti, Gedung Utama, Lantai III Mapolda Aceh, Senin (15/01/2024).

Penindakan terhadap oknum perwira polisi dan satu orang bintara itu disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Aceh dalam pemberantasan narkoba.

"Kapolda Aceh tidak main-main dalam pemberantasan narkotika, siapapun akan kita sikat kalau terlibat dalam peredaran narkoba termasuk anggota Polisi," sebutnya.

Polda Aceh sudah mengungkap tujuh kasus peredaran sabu, 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi. 

"Total barang bukti yang disita dalam kasus peredaran narkotika ini di antaranya sabu 32,1 kilogram, ganja 80,5 kilogram, dan ekstasi 5.000 butir, dengan total tersangka seluruhnya 59 orang," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/135040178/seorang-perwira-polisi-ditangkap-karena-terlibat-kasus-peredaran-sabu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke