Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Bengkulu Dipecat

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan, pemecatan Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata Dedi saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa (6/2/2024), seperti dilansir Antara.

PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena YP sudah dinyatakan bersalah.

Saat ini YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, Dedi mengimbau kepada semua anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Polri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.

Sebelumnya, YP ditangkap pada 2022 di rumah dinasnya, Asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah, Kecamatan Talang Empat.

Pada Maret 2023, YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/160611378/terlibat-kasus-narkoba-perwira-polisi-di-bengkulu-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke