PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendakwa Ipda Vulton Matheos dengan pasal berlapis karena diduga terlibat penipuan sampai korbannya merugi Rp 225 juta.
Jaksa Siti Fatimah mengatakan, Vulton telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) itu disebut menjanjikan proyek pengerasan jalan kepada korban dengan bagi hasil 50-50.
Baca juga: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap karena Kasus Sabu, Diduga Jadi Perantara
Vulton meminta Rp 225 juta kepada korban yang merupakan teman sekolahnya agar proyek itu diberikan.
Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapat.
Setelah dakwaan dibacakan, jaksa menyatakan bakal menghadirkan tiga orang saksi.
“Pekan depan ada tiga saksi yang akan dihadirkan,” kata Siti di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (31/1/2024).
Usai mendengar penjelasan jaksa, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Calon Istri Perwira Polisi di Padang Ditemukan Tewas Tak Wajar di Penginapan, 2 Bulan Lagi Menikah
Polisi itu diduga telah menipu teman SMA-nya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta.
Laporan dengan nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN dibuat langsung korban Yulian Rais pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan Vulton menjanjikannya proyek jalan dengan nilai Rp 1,5 miliar pada Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.