Salin Artikel

Kasus Penipuan Proyek Jalan, Perwira Polisi di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Siti Fatimah mengatakan, Vulton telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) itu disebut menjanjikan proyek pengerasan jalan kepada korban dengan bagi hasil 50-50.

Vulton meminta Rp 225 juta kepada korban yang merupakan teman sekolahnya agar proyek itu diberikan. 

Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapat. 

Setelah dakwaan dibacakan, jaksa menyatakan bakal menghadirkan tiga orang saksi.

“Pekan depan ada tiga saksi yang akan dihadirkan,” kata Siti di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (31/1/2024).

Usai mendengar penjelasan jaksa, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Polisi itu diduga telah menipu teman SMA-nya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta.

Laporan dengan nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN dibuat langsung korban Yulian Rais pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan Vulton menjanjikannya proyek jalan dengan nilai Rp 1,5 miliar pada Januari 2022.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/131527478/kasus-penipuan-proyek-jalan-perwira-polisi-di-sumsel-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke