SALATIGA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Salatiga mengungkap fakta baru terkait kekerasan jalanan yang terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
Ternyata, yang terjadi di JLS area Slumut Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga adalah tawuran antar remaja pada Jumat (24/1/2024) dini hari.
Sebelumnya, ramai di media sosial terkait kejadian tersebut. Korban Diky, warga Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang selain mengalami luka bacok, juga kehilangan barang-barang. Di antaranya, jaket jumper, ponsel Realme, dan uang Rp 7.000.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, Diky yang semula mengaku korban begal, setelah dilakukan penyelidikan mengaku akan tawuran.
"Dia dan kelompok Kali Buket Tidak Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih JLS," ujarnya, Minggu (28/1/2024).
Karena motornya mogok dan terpisah dengan anggota KBTM yang lain, Diky dikejar pelaku yang mengendarai sembilan sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat.
"Tak berapa lama, melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga," kata Henri.
Saat itu, Diky mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian ponsel, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang.
"Tim Opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian mendapat fakta bahwa Diky bukan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng," jelasnya.
Namun kelompok Kopeng tidak turun.
"Kemudian pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam penyelidikan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam," ungkap Henri.
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Berdasarkan rekaman video yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu (28/1/2024).
"Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R (19), D (21) dan W (23) ketiganya warga Tengaran Kabupaten Semarang, berhasil diamankan berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran," kata Henri.
Henri mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada medio Juli 2023, kelompol KBTM juga berulah di JLS. Mereka yang membawa senjata tajam, 'meneror' masyarakat yang lewat di jalan tersebut.
Baca juga: Pencuri Spesialis Kantor Lurah di Makassar Ditangkap, Gunakan Becak untuk Mengangkut Barang Curian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.