Salin Artikel

Aksi Kejahatan di Jalan Lingkar Salatiga Terungkap, Bukan Dibegal tapi Ternyata Hendak Tawuran

Ternyata, yang terjadi di JLS area Slumut Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga adalah tawuran antar remaja pada Jumat (24/1/2024) dini hari.

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait kejadian tersebut. Korban Diky, warga Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang selain mengalami luka bacok, juga kehilangan barang-barang. Di antaranya, jaket jumper, ponsel Realme, dan uang Rp 7.000.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, Diky yang semula mengaku korban begal, setelah dilakukan penyelidikan mengaku akan tawuran.

"Dia dan kelompok Kali Buket Tidak Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih JLS," ujarnya, Minggu (28/1/2024).

Karena motornya mogok dan terpisah dengan anggota KBTM yang lain, Diky dikejar pelaku yang mengendarai sembilan sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat.

"Tak berapa lama, melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga," kata Henri.

Mengaku menjadi korban pembegalan

Saat itu, Diky mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian ponsel, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang.

"Tim Opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian mendapat fakta bahwa Diky bukan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng," jelasnya.

Namun kelompok Kopeng tidak turun.

"Kemudian pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam penyelidikan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam," ungkap Henri.

Barang bukti dan ancaman 10 tahun penjara

Berdasarkan rekaman video yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu (28/1/2024).

"Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R (19), D (21) dan W (23) ketiganya warga Tengaran Kabupaten Semarang, berhasil diamankan berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran," kata Henri.

Henri mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada medio Juli 2023, kelompol KBTM juga berulah di JLS. Mereka yang membawa senjata tajam, 'meneror' masyarakat yang lewat di jalan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/060650378/aksi-kejahatan-di-jalan-lingkar-salatiga-terungkap-bukan-dibegal-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke