Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer SMK di Prabumulih Cabuli Murid, Bermodus Ajak Makan Mi Ayam

Kompas.com - 25/01/2024, 18:15 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PRABUMULIH, KOMPAS.com-Polisi menangkap WI (25) seorang guru honorer salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang mencabuli seorang siswi berusia 16 tahun.

S kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai ditangkap pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Prabumulih AKBP Endro Wibowo mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (15/1/2024).

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Lembata Ditangkap

 

Mulanya, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya di parkiran karena sudah masuk jam pulang sekolah.

Setelah sepeda motornya terjepit, korban pun meminta pertolongan pelaku WI untuk membantu mengeluarkan motor tersebut.

“Setelah sepeda motor korban dikeluarkan, pelaku lalu mengajak korban untuk makan mie ayam, korban menurut karena itu adalah gurunya,” kata Endro, Kamis (25/1/2024).

Tanpa rasa curiga, korban dan WI pergi menuju ke tempat makan mie ayam dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Usai makan, WI membujuk korban untuk meninggalkan sepeda motornya tersebut di warung untuk jalan-jalan.

Korban pun pergi bersama WI dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

“Setelah di jalan sepi, pelaku ini mencabuli korban. Kemudian ia merayu membawa korban ke rumah kontrakannya,” ujar Endro.

Baca juga: Kabur dan Sembunyi di Rumah Mertua, Guru Cabul Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Permintaan itu kemudian ditolak mentah-mentah oleh korban. Ia pun memberontak dan minta diantarkan kembali ke warung mie ayam untuk mengambil sepeda motornya.

WI yang ketakutan kemudian mengantarkan korbannya pulang. Korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialami ke orangtuanya.

“Orangtua korban kemudian melapor, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku adalah guru honorer di sekolah korban,”jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, WI dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com