Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Lembata Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2024, 11:22 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - A (21) dan C (20), pemuda asal Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu dicabuli secara bergantian oleh kedua pelaku.

"A ini adalah kekasih dari korban, sedangkan C merupakan sepupu A," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya, Kamis (24/1/2024).

Baca juga: Pemkab Lembata Keluarkan Aturan bagi ASN yang Pasangannya Ikut Persaingan Pemilu

Wayan menerangkan, dugaan pencabulan ini bermula ketika A mengajak korban ke pesta pada 31 Juli 2023 malam.

Setelah berpesta, A mengajak korban ke kamar rumahnya. Di situ pelaku kemudian mencabuli korban.

Baca juga: Muro, Tradisi Merawat Ekosistem Laut yang Berkelanjutan di Lembata

Usai melampiaskan niat bejatnya, A berniat mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Namun, korban takut lantaran sudah larut malam.

A kemudian menghubungi sepupunya, C, agar korban menginap sementara di rumahnya. C pun menyetujuinya.

Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, C justru mencabuli korban secara paksa.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Lalu, melaporkan kasus itu ke polisi.

Sujana menjelaskan, para pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Solor.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Baru dan Lamahora," kata dia.

Wayan menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com