Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lembata Keluarkan Aturan bagi ASN yang Pasangannya Ikut Persaingan Pemilu

Kompas.com - 08/12/2023, 17:41 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan sejumlah aturan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami atau istri) berstatus calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lembata, Petrus Demong mengatakan, larangan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan, nomor 3176 tahun 2023.

Dalam surat edaran itu, ungkap Petrus, ASN diperkenankan mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan kepada masyarakat.

Baca juga: Soal Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang: Jangan Takut Ancaman dan Tekanan dari Oknum

"ASN juga diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan pasangannya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," ujar Petrus saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Petrus melanjutkan, ASN juga bisa foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden.

Namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

ASN dilarang untuk menggunakan atribut instansi, partai politik pada masa kampanye.

Kemudian, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial, baik berupa posting, memberikan komentar, membagikan link atau tautan, memberikan ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangan.

Baca juga: Kepala Desa di Lamongan Ditahan karena Dugaan Korupsi dan Salahgunakan Wewenang

Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

Lalu, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang tertentu, termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangan.

Petrus menambahkan, dalam upaya menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bagi ASN yang mendampingi pasangannya agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Apabila melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com