KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan sejumlah aturan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami atau istri) berstatus calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lembata, Petrus Demong mengatakan, larangan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan, nomor 3176 tahun 2023.
Dalam surat edaran itu, ungkap Petrus, ASN diperkenankan mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan kepada masyarakat.
Baca juga: Soal Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang: Jangan Takut Ancaman dan Tekanan dari Oknum
"ASN juga diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan pasangannya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," ujar Petrus saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Petrus melanjutkan, ASN juga bisa foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden.
Namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
ASN dilarang untuk menggunakan atribut instansi, partai politik pada masa kampanye.
Kemudian, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial, baik berupa posting, memberikan komentar, membagikan link atau tautan, memberikan ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangan.
Baca juga: Kepala Desa di Lamongan Ditahan karena Dugaan Korupsi dan Salahgunakan Wewenang
Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
Lalu, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang tertentu, termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangan.
Petrus menambahkan, dalam upaya menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bagi ASN yang mendampingi pasangannya agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Apabila melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.