SEMARANG, KOMPAS.com-Memasuki tahun politik menjelang pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mewanti-wanti ASN Jateng untuk menjaga netralitasnya.
Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyebutkan netralitas terlihat mulai dari perilaku dalam keseharian maupun kegiatan di media sosial.
"Netralitas itu misalnya dari ucapan, ajakan untuk memihak kepada paslon tertentu, ikut kampanye, menjadi anggota parpol tertentu juga enggak boleh," kata Rahmah, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari Saranghe
Bila terbukti melanggar, pihaknya tak ragu memberi sanksi kepada ASN Jateng. Hukuman paling berat, bila didapati temuan ASN bergabung dalam partai politik atau bahkan mencalonkan anggota legislatif maka pihaknya tak segan memberhentikannya.
"Kalau dinyatakan benar adanya (pelanggaran) dengan data-data, misalnya menjadi anggota parpol kemudian mungkin ada yang nekat nyaleg, itukan hukuman terberat, bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Rahmah, Selasa (7/11/2023).
Sementara bentuk pelanggaran lainnya seperti berfoto dengan pose jari yang dapat mengarah menjadi dukungan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan, ketika kita acungkan jempol dikira satu, pose I love you (saranghaeyo), dikira dua, perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya. Hati-hati untuk netralitas. Untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," tutur Rahmah.
Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN
Larangan 10 pose foto dengan simbol jari tangan itu diunggap di sejumlah akun media sosial milik Organisasi perangkat Daerah (OPD) Jateng.
Dalam praktiknya, Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran dalam pemilu. Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan melapor KASN.
Berikutnya KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti pemberian sanksi. Bila terbukti, BKD tak ragu memberi sanksi baik dari sanksi teguran hingga administratif.
"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.