Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKD Wanti-wanti Netralitas ASN Jateng: Pelanggaran Berat Disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 07/11/2023, 19:16 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Memasuki tahun politik menjelang pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mewanti-wanti ASN Jateng untuk menjaga netralitasnya. 

Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyebutkan netralitas terlihat mulai dari perilaku dalam keseharian maupun kegiatan di media sosial. 

"Netralitas itu misalnya dari ucapan, ajakan untuk memihak kepada paslon tertentu, ikut kampanye, menjadi anggota parpol tertentu juga enggak boleh," kata Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari Saranghe

Bila terbukti melanggar, pihaknya tak ragu memberi sanksi kepada ASN Jateng. Hukuman paling berat, bila didapati temuan ASN bergabung dalam partai politik atau bahkan mencalonkan anggota legislatif maka pihaknya tak segan memberhentikannya. 

"Kalau dinyatakan benar adanya (pelanggaran) dengan data-data, misalnya menjadi anggota parpol kemudian mungkin ada yang nekat nyaleg, itukan hukuman terberat, bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Sementara bentuk pelanggaran lainnya seperti berfoto dengan pose jari yang dapat mengarah menjadi dukungan pasangan calon (paslon) tertentu. 

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan, ketika kita acungkan jempol dikira satu, pose I love you (saranghaeyo), dikira dua, perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya. Hati-hati untuk netralitas. Untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," tutur Rahmah. 

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Larangan 10 pose foto dengan simbol jari tangan itu diunggap di sejumlah akun media sosial milik Organisasi perangkat Daerah (OPD) Jateng. 

Dalam praktiknya, Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran dalam pemilu. Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan melapor KASN. 

Berikutnya KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti pemberian sanksi. Bila terbukti, BKD tak ragu memberi sanksi baik dari sanksi teguran hingga administratif. 

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com