Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari "Saranghe"

Kompas.com - 06/11/2023, 23:01 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gaya foto dengan simbol jari "saranghaeyo" masuk dalam poster 10 pose yang dilarang bagi ASN. Poster itu diunggah di akun media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Selain itu, foto dengan pose "peace” atau dua jari dan acungan jempol juga masuk dalam larangan tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan larangan, itu perlu diikuti demi menjaga kondusivitas pemilu 2024 di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Menurutnya berbagai pose jari yang dilarang saat tahun politik bisa disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan. Ketika kita acungkan jempol dikira (nomor) satu. Pose I love you (saranghaeyo), dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya," katanya, Senin (6/11/2023). 

"Hati-hati untuk netralitas. untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," lanjutnya. 

Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, pihaknya tak ragu memberi sanksi, baik dari sanksi teguran hingga administratif.

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis. Ada tahapannya," tandasnya.

Perihal larangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi siap mengawasi netralitas ASN Jateng.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain. 

Pihaknya menyebut tidak ada aturan detail soal larangan pose-pose tertentu saat berfoto. 

"Secara normatif sih sebenarnya tidak diatur detail pose-pose tersebut, tetapi jika berpose seperti itu kan ada kecenderungan ketidaknetralan ASN karena mendukung nomor urut peserta pemilu," lanjutnya.

Meski bergitu, larangan pose itu sudah ada sejak Pemilu sebelumnya. Sehingga ini bukan kali pertama larangan dikeluarkan.

“Larangan (pose) sebenarnya sudah diatur dari dulu, bahwa ASN yang berpose atau memberikan simbol terhadap salah satu peserta pemilu atau nomor urutnya, baik itu DPR, DPRD, dll semuanya sudah diatur, begitu pun sejak pemilu sebelumnya, jadi tidak hanya pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim

Pasalnya, pose ASN tersebut menurut Husain bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com