Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari "Saranghe"

Kompas.com - 06/11/2023, 23:01 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gaya foto dengan simbol jari "saranghaeyo" masuk dalam poster 10 pose yang dilarang bagi ASN. Poster itu diunggah di akun media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Selain itu, foto dengan pose "peace” atau dua jari dan acungan jempol juga masuk dalam larangan tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan larangan, itu perlu diikuti demi menjaga kondusivitas pemilu 2024 di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Menurutnya berbagai pose jari yang dilarang saat tahun politik bisa disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan. Ketika kita acungkan jempol dikira (nomor) satu. Pose I love you (saranghaeyo), dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya," katanya, Senin (6/11/2023). 

"Hati-hati untuk netralitas. untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," lanjutnya. 

Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, pihaknya tak ragu memberi sanksi, baik dari sanksi teguran hingga administratif.

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis. Ada tahapannya," tandasnya.

Perihal larangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi siap mengawasi netralitas ASN Jateng.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain. 

Pihaknya menyebut tidak ada aturan detail soal larangan pose-pose tertentu saat berfoto. 

"Secara normatif sih sebenarnya tidak diatur detail pose-pose tersebut, tetapi jika berpose seperti itu kan ada kecenderungan ketidaknetralan ASN karena mendukung nomor urut peserta pemilu," lanjutnya.

Meski bergitu, larangan pose itu sudah ada sejak Pemilu sebelumnya. Sehingga ini bukan kali pertama larangan dikeluarkan.

“Larangan (pose) sebenarnya sudah diatur dari dulu, bahwa ASN yang berpose atau memberikan simbol terhadap salah satu peserta pemilu atau nomor urutnya, baik itu DPR, DPRD, dll semuanya sudah diatur, begitu pun sejak pemilu sebelumnya, jadi tidak hanya pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim

Pasalnya, pose ASN tersebut menurut Husain bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu.

“Bisa jadi larangan itu menegaskan kalau anda berpose seperti ini, bisa diartikan sebagai simbol untuk dukungan salah satu peserta pemilu,” tandasnya.

Pihaknya memastikan akan memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Dia mengatakan akan menyelidiki apakah pose yang ditemukan atau dilaporkan sebagai simbol dukungan atau tidak. 

"Jadi misal ada ASN berfoto njempol tapi fotonya sendiri tanpa ada keberpihakan kepada peserta pemilu, masak dikenai pelanggaran?" katanya.

Temuan pelanggaran netralitas ASN akan diverifikasi, lalu diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Kalau memang ada unsur pelanggaran netralitas akan kami proses, dan kalau ada pelanggaran kami akan beri ke KASN. Kita akan lakukan verifikasi, kajian. Kemudian hasil kajian kita serahkan ke KASN,” sambung Husain.

Dia menjelaskan pihaknya memang bertugas mengawasi netralitas ASN, tapi sanksi pelanggaran tetap diberikan oleh KASN.

“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu). Kalau laporannya memenuhi syarat formiil dan materiil akan kami proses,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Bus 'Bejeu' Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Bos Bus "Bejeu" Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Regional
Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Regional
Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Regional
PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

Regional
Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Regional
Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Regional
Nadiem Umumkan UKT Batal Naik, BEM UNS Akan Kawal Realisasi Pembatalan

Nadiem Umumkan UKT Batal Naik, BEM UNS Akan Kawal Realisasi Pembatalan

Regional
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM Unsoed: Bagaimana dengan IPI?

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM Unsoed: Bagaimana dengan IPI?

Regional
Cerita Bocah TK Muntah-muntah Usai Dicekoki Miras oleh 7 Remaja di Tulungagung

Cerita Bocah TK Muntah-muntah Usai Dicekoki Miras oleh 7 Remaja di Tulungagung

Regional
Raih Digital Government Award dari Presiden Jokowi, Pemprov Jateng dapat Predikat Provinsi dengan Indeks SPBE Tertinggi

Raih Digital Government Award dari Presiden Jokowi, Pemprov Jateng dapat Predikat Provinsi dengan Indeks SPBE Tertinggi

Regional
Update, Sudah 13 Nama Ikuti Penjaringan Pilkada Brebes di Partai Gerindra

Update, Sudah 13 Nama Ikuti Penjaringan Pilkada Brebes di Partai Gerindra

Regional
Pilkada Demak 2024, 8 Orang Ikuti Penjaringan di Partai Demokrat

Pilkada Demak 2024, 8 Orang Ikuti Penjaringan di Partai Demokrat

Regional
Update Kecelakaan Minibus di Banjarnegara: 4 Penumpang Masih Dirawat, Pengemudi Diperiksa Intensif

Update Kecelakaan Minibus di Banjarnegara: 4 Penumpang Masih Dirawat, Pengemudi Diperiksa Intensif

Regional
Masif Sosialisasi Sudaryono-Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Gerindra: Itu Bukan Hoaks

Masif Sosialisasi Sudaryono-Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Gerindra: Itu Bukan Hoaks

Regional
Penyebab Minibus Wisatawan Asal Jakarta Terguling di Banjarnegara, 4 Penumpang Luka-luka

Penyebab Minibus Wisatawan Asal Jakarta Terguling di Banjarnegara, 4 Penumpang Luka-luka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com