KENDARI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto, mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas jelang pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sultra di hadapan ribuan ASN Pemprov Sultra saat memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin (9/10/2023).
Penegasan itu diungkapkan Andap, menyusul Sultra peringkat pertama pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos
Dia mempersilahkan ASN untuk pindah dari eksekutif ke legislatif jika tertarik ke politik.
"Sudah dikasih kehormatan. Dimuliakan sebagai eksekutif masih mau menyeberangi itu kampanye," katanya.
Mantan Kapolda Sultra itu menjelaskan, ada tiga kategori Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi ASN. Di antaranya hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Saya minta dengan hormat kepada teman-teman, jangan hanya diomongin seperti ini nanti dipolitisir Pemilunya. Nanti diulangi lagi, capek kita jaganya," tegas Andap.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra menyebutkan ada dua daerah di Sultra yang masuk 10 peringkat tertinggi pelanggar netralitas ASN dan politik uang secara nasional.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan data tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menurut Bawaslu RI.
"Ini menurut Bawaslu RI, kemudian politik uang," ungkap Iwan.
Dia mengatakan Kabupaten Wakatobi peringkat pertama pelanggaran netralitass dengan 18 kasus. Sementara Kabupaten Kolaka masuk ke dalam 10 peringkat tertinggi daerah rawan politik uang.
Baca juga: Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar
"Di IKP itu netralitas ASN dan politik uang, memang ditingkat provinsi tidak ada laporannya terkait itu. Tapi di tingkat kabupaten kota ada laporannya. Dan itu masuk," lanjutnya.
Iwan juga menjelaskan, salah satu indikator suatu daerah dikategorikan rawan pelanggaran ASN dan politik uang, jika di daerah itu semakin tinggi frekuensi terjadinya.
"Kalau yang lain, biasalah ada pelanggaran tapi apakah itu bisa ditindaki atau tidak, kan itu soalnya. Ini Bawaslu cara menyusun IKP-nya itu kalau ada kejadian atau tidak," bebernya.
"Politik uang ini sebenarnya terjadi di mana-mana, hanya kan bahkan kata orang ada yang lebih tinggi dari Kolaka tapi kan itu tidak ada kejadian," masih kata Iwan.
Selain kedua poin pelanggaran tersebut, Iwan juga menyampaikan kerawanan lainnya dari sisi penyelenggaraan pengawasan. Termasuk belum dibahasnya anggaran pengawasan pemilihan gubernur 2024.
"Rawan juga, ngapain coba atau anggarannya tidak cukup, kan ini mesti kita runding-rundingan. Tidak bisa juga sepihak bawaslu mematok ini, tidak bisa juga pihak yang sana mematok segini, tidak bisa. Kita harus rundingkan dulu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.