Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari "Saranghe"

Kompas.com - 06/11/2023, 23:01 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gaya foto dengan simbol jari "saranghaeyo" masuk dalam poster 10 pose yang dilarang bagi ASN. Poster itu diunggah di akun media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Selain itu, foto dengan pose "peace” atau dua jari dan acungan jempol juga masuk dalam larangan tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan larangan, itu perlu diikuti demi menjaga kondusivitas pemilu 2024 di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Menurutnya berbagai pose jari yang dilarang saat tahun politik bisa disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan. Ketika kita acungkan jempol dikira (nomor) satu. Pose I love you (saranghaeyo), dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya," katanya, Senin (6/11/2023). 

"Hati-hati untuk netralitas. untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," lanjutnya. 

Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, pihaknya tak ragu memberi sanksi, baik dari sanksi teguran hingga administratif.

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis. Ada tahapannya," tandasnya.

Perihal larangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi siap mengawasi netralitas ASN Jateng.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain. 

Pihaknya menyebut tidak ada aturan detail soal larangan pose-pose tertentu saat berfoto. 

"Secara normatif sih sebenarnya tidak diatur detail pose-pose tersebut, tetapi jika berpose seperti itu kan ada kecenderungan ketidaknetralan ASN karena mendukung nomor urut peserta pemilu," lanjutnya.

Meski bergitu, larangan pose itu sudah ada sejak Pemilu sebelumnya. Sehingga ini bukan kali pertama larangan dikeluarkan.

“Larangan (pose) sebenarnya sudah diatur dari dulu, bahwa ASN yang berpose atau memberikan simbol terhadap salah satu peserta pemilu atau nomor urutnya, baik itu DPR, DPRD, dll semuanya sudah diatur, begitu pun sejak pemilu sebelumnya, jadi tidak hanya pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim

Pasalnya, pose ASN tersebut menurut Husain bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com