Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Polisi di Rote Ndao Dipecat

Kompas.com - 24/01/2024, 16:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AA alias Amsal, dipecat setelah terlibat kasus calo penerimaan calon siswa (casis) Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, dipecat dalam upacara yang digelar pada Senin (22/1/2024).

"Dipecat kemarin. Upacara pemecatan dipimpin langsung Bapa Kapolres Rote Ndao," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Polisi Pecat Anggotanya yang Jual Senjata dan Amunisi ke Kelompok Disintegrasi

Anam menjelaskan, Amsal dipecat karena  terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a, angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Upacara pemecatan digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.

Walupun tak dihadiri Aipda Amsal, anggota Propam Polres Rote Ndao membawa foto Aipda Amsal.

"Sebagai tanda pemecatan, Kapolres Rote Ndao melakukan penyilangan foto Aipda Amsal," ujar dia.

Anam menyebut, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Hal itu, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar kode etik.

Anam melanjutkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan tugas tidak melanggar kode etik.

Selain itu juga menjadi renungan bersama seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas, tetap berpegang pada aturan dan standar operasional prosedur.

"Bapak Kapolres meminta seluruh anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum."

"Anggota juga harus saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga pelanggaran kode etik tidak perlu terjadi," ujar dia.

Baca juga: Kapolda Maluku Ancam Pecat Polisi yang Bekingi Penambangan Liar di Gunung Botak

Sebelumnya, Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).

Pria yang merupakan mahasiswa itu melaporkan AA atas dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.

Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.

"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com