Salin Artikel

Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Polisi di Rote Ndao Dipecat

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, dipecat dalam upacara yang digelar pada Senin (22/1/2024).

"Dipecat kemarin. Upacara pemecatan dipimpin langsung Bapa Kapolres Rote Ndao," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Anam menjelaskan, Amsal dipecat karena  terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a, angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Upacara pemecatan digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.

Walupun tak dihadiri Aipda Amsal, anggota Propam Polres Rote Ndao membawa foto Aipda Amsal.

"Sebagai tanda pemecatan, Kapolres Rote Ndao melakukan penyilangan foto Aipda Amsal," ujar dia.

Anam menyebut, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.

Hal itu, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar kode etik.

Anam melanjutkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan tugas tidak melanggar kode etik.

Selain itu juga menjadi renungan bersama seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas, tetap berpegang pada aturan dan standar operasional prosedur.

"Bapak Kapolres meminta seluruh anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum."

"Anggota juga harus saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga pelanggaran kode etik tidak perlu terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).

Pria yang merupakan mahasiswa itu melaporkan AA atas dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.

Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.

"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/161042578/jadi-calo-penerimaan-casis-polri-polisi-di-rote-ndao-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke