MEDAN, KOMPAS.com - Kasus nenek inisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga membunuh pencuri kemiri berinisial LH (70) telah memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan dakwaan, MP disangkakan pasal pembunuhan, lantaran dia diduga memukul korban hingga tewas
Namun menurut keluarga MP, melalui pengacaranya Uba Rialin, kasus yang menjerat MP ini memiliki kejanggalan.
Baca juga: Curiga Tanaman Kemiri Dicuri, Nenek 76 Tahun di Samosir Bunuh Tetangga
Berdasarkan kronologi yang diperoleh pihak keluarga, peristiwa berawal pada 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Mulanya MP memergoki korban LH (70) yang juga seorang nenek mencuri di ladangnya yang berada di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu.
Kala itu, LH yang ketahuan langsung kabur. MP pun mengejarnya untuk memastikan agar LH, benar-benar meninggalkan ladangnya.
Selanjutnya saat masih berada di areal ladangnya, MP mendapati LH jatuh terkapar di tanah. MP lalu buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.
Rialin berkata, kejadian tersebut berlangsung singkat. MP lalu meninggalkan korban yang masih dalam keadaan hidup dan korban juga sempat berteriak keras sambil menuduh terdakwa sebagai pencuri.
"Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan," ujar Rialin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024):
Rialin mengatakan, sejauh ini dasar polisi menetapkan MP menjadi tersangka, lantaran keterangan saksi yang mengaku langsung menyaksikan perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah.
Lalu hal ganjil lainnya, kata Rialin, saat sidang jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti ranting kelapa yang diduga digunakan MP memukul LH.
"Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik, dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara," katanya.
Baca juga: Lansia yang Ditemukan Tewas Sendirian di Rumah Cimanggis Diduga Sakit
Menurut Rialin, barang bukti tersebut juga patut dipertanyakan, yakni bagaimana pelepah kelapa, sendal jepit, dan kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian.
"Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH," ujar Rialin
Rialin juga menerangkan fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, pada Rabu (10/1/2024), terkait adanya dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian.