PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidikan perkara jembatan timbang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berjalan lamban.
Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada akhir tahun 2022, keempat tersangka yang berstatus tahanan kota masih belum disidangkan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, belum lama ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,1 M di RSUD Sumbawa, Jaksa Tunggu Pengembalian
“Masih melengkapi berkas perkara. Doakan saja dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Rudy menerangkan, perkara tersebut telah ditetapkan 4 tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, pelaksana proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta konsultan pengawas, AS.
“Keempat tersangka statusnya tahanan kota,” ucapnya.
Rudy menyebutkan, keempat tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.
Sebelumnya, pada 2022 penyidik Kejari Pontianak melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.
Proyek Kementerian Perhubungan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 7 miliar.
Kejaksaan mengendus jika pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Dari penyelidikan tersebut, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Kejaksaan pun meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.