Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 21:08 WIB
Rasyid Ridho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten Engkos Kosasih selama 1 tahun penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada 2013-2014.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, Engkos Kosasih terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Dedy saat membacakan amar putusan, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Merugikan siswa miskin

Selain kurungan penjara, Engkos juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp 234 juta, dan dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Komite Sekolah Aip Saripudin divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan siswa miskin karena bantuan dikorupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, telah memulihkan kerugian keuangan negara, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Dedy.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Engkos dihukum 1,5 tahun dan Aip Saripudin 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya.

Sementara, jaksa Kejari Pandeglang Dito Diksadrapa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi BSM diawali saat Engkos memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa karena ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM pada 2013 dan 2014.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM 2013 dan 2014 pada siswa penerima dana BSM 2013 dan 2014.

Besaran dana BSM 2013 diketahui sebesar Rp 140.000.000, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp. 29.820.000.

Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain.

Sedangkan dana BSM 2014 sebesar Rp 163.000.000. Sementara yang disalurkan hanya sebesar Rp 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya yang digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Terjerat Kasus Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com