Salin Artikel

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten Engkos Kosasih selama 1 tahun penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada 2013-2014.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, Engkos Kosasih terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Dedy saat membacakan amar putusan, Kamis (4/1/2023).

Merugikan siswa miskin

Selain kurungan penjara, Engkos juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp 234 juta, dan dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Komite Sekolah Aip Saripudin divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan siswa miskin karena bantuan dikorupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, telah memulihkan kerugian keuangan negara, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Dedy.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Engkos dihukum 1,5 tahun dan Aip Saripudin 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya.

Sementara, jaksa Kejari Pandeglang Dito Diksadrapa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi BSM diawali saat Engkos memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa karena ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM pada 2013 dan 2014.

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM 2013 dan 2014 pada siswa penerima dana BSM 2013 dan 2014.

Besaran dana BSM 2013 diketahui sebesar Rp 140.000.000, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp. 29.820.000.

Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain.

Sedangkan dana BSM 2014 sebesar Rp 163.000.000. Sementara yang disalurkan hanya sebesar Rp 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya yang digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/210827378/korupsi-bantuan-siswa-miskin-mantan-kepsek-sman-3-pandeglang-divonis-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke