Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada akhir tahun 2022, keempat tersangka yang berstatus tahanan kota masih belum disidangkan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, belum lama ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Masih melengkapi berkas perkara. Doakan saja dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Rudy menerangkan, perkara tersebut telah ditetapkan 4 tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, pelaksana proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta konsultan pengawas, AS.
“Keempat tersangka statusnya tahanan kota,” ucapnya.
Rudy menyebutkan, keempat tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.
Proyek Kementerian Perhubungan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 7 miliar.
Kejaksaan mengendus jika pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Dari penyelidikan tersebut, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Kejaksaan pun meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/120531278/sudah-setahun-empat-tersangka-korupsi-jembatan-timbang-pontianak-belum